“Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban saudari F dalam keadaan sehat dan stabil,” lanjut Pandra.
Baca Juga: Viral telur rebus MBG di Magetan masih ada kotoran ayam, Bupati Nanik Sumantri janji tindak lanjut
Korban selanjutnya direncanakan dirujuk guna perawatan lanjutan dan pemulihan.
Motif diduga persoalan asmara
Penyidik menduga motif pembacokan berkaitan dengan persoalan asmara.
Pandra menyebut pelaku menginginkan hubungan yang lebih dekat dengan korban namun diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati atau dendam.
“Mereka saling berkenal, motifnya ingin suatu hubungan yang lebih dekat. Tentu akan kami dalami lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga: Gus Miftah buka puasa bareng pekerja Colosseum Jakarta, kembali berdakwah di klub malam
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 tentang penganiayaan berat.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kronologi lengkap serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk memastikan detail peristiwa pembacokan yang menggemparkan lingkungan kampus tersebut.***