Kurang dari 24 Jam, Polsek Patokbeusi amankan pelaku pembacokan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 18 Mei 2023 | 09:51 WIB
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman berikan keterangan pers pada Rabu 17 Mei 2023
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman berikan keterangan pers pada Rabu 17 Mei 2023

GENMILENIAL.ID - Jajaran Polsek Patokbeusi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian lengan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kapolsek Patokbesi, Kompol Sutarman mengatakan bahwa pelaku pembacokan tersebut berinisial SM (23 tahun). 

"Pelaku SM mendatangi rumah orang tua Sidik dengan membawa sebilah parang dan meminta untuk bertemu dengan Sidik," kata Kompol Sutarman.

Baca Juga: Peduli dunia pendidikan, PT DAHANA beri bantuan fasilitas air bersih SMP YARMIC di Subang

Kemudian, Lanjut Kapolsek Patokbeusi, Saudara SM mendatangi rumah orang tua Sidik bersama saudara G yang merupakan juga seorang saksi pada kejadian perkara tersebut.

Dirumah orang tua Sidik, SM dihalangi oleh saudara Hasan (korban) untuk bertemu Sidik, dengan alasan Sidik sedang membuat kopi di dapur.

"Kemudian terjadilah cekcok dan akhirnya pelaku inisial SM membacok hasan dengan sebilah golok dan mengenai lengan korban sehingga mengakibatkan korban Hasan luka bacok dan dilarikan ke rumah sakit," kata Kompol Sutarman.

Baca Juga: PT DAHANA gelar FGD untuk tingkatkan implementasi GCG dalam pengelolaan korporasi

Hasan (24 tahun) merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang, dirinya mengalami luka bacokan pada lengan sebelah kiri.

Hasan saat ini dirawat di RSUD Karawang, sedangkan tersangka SM, kurang dari 24 Jam sudah berhasil diringkus oleh polisi jajaran Polsek Patokbeusi.

Menurut Kapolsek Patokbeusi, setelah dilakukan pengembangan, pelaku pembacokan, saudara SM ini masih berstatus dalam pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II Cirebon dalam perkara pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur. Yang divonis 6 tahun 8 bulan baru dan dijalani 4 tahun.

Baca Juga: Ceramah Kamtibmas, AKBP Sumarni paparkan tantangan hidup Zilenial (Gen Z) di era tranformasi digital

Selanjutnya, tersangka juga diduga melakukan pencurian R2 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilkum Polsek Cilamaya Polres Karawang.

"Adapun barang bukti,1 (satu) bilah parang, 1 (satu) unit R2 merk Honda beat tanpa plat nomor," kata Kompol Sutarman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X