Dalam situasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai AT bersama rekannya NK (15 tahun) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Baca Juga: RSUD Pantura ditargetkan rampung 2028, Kang Rey canangkan pembangunan di Sukasari
Saat itulah Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.
Helm tersebut dilaporkan mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan NK mengalami patah tangan.
AT yang dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan. Namun pada siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Tasya Kamila buka laporan kontribusi LPDP, tegaskan pulang dan tuntaskan masa bakti 2018–2023
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu, 21 Februari 2026, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi evaluasi serius terkait prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat saat bertugas di lapangan.***