Bripda MS resmi dipecat tak hormat usai tersangka aniaya pelajar hingga tewas di Tual

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:33 WIB
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku (Instagram.com/@infipop.id)
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku (Instagram.com/@infipop.id)

Dalam situasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai AT bersama rekannya NK (15 tahun) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Baca Juga: RSUD Pantura ditargetkan rampung 2028, Kang Rey canangkan pembangunan di Sukasari

Saat itulah Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.

Helm tersebut dilaporkan mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan NK mengalami patah tangan.

AT yang dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan. Namun pada siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Tasya Kamila buka laporan kontribusi LPDP, tegaskan pulang dan tuntaskan masa bakti 2018–2023

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu, 21 Februari 2026, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi evaluasi serius terkait prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat saat bertugas di lapangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X