Dalam situasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai AT bersama rekannya NK (15 tahun) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Baca Juga: RSUD Pantura ditargetkan rampung 2028, Kang Rey canangkan pembangunan di Sukasari
Saat itulah Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.
Helm tersebut dilaporkan mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan NK mengalami patah tangan.
AT yang dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan. Namun pada siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Tasya Kamila buka laporan kontribusi LPDP, tegaskan pulang dan tuntaskan masa bakti 2018–2023
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu, 21 Februari 2026, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi evaluasi serius terkait prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat saat bertugas di lapangan.***
Artikel Terkait
Polisi temukan tanda kekerasan pada mayat perempuan dalam drum di kali Cisadane
Charlie Kirk tewas ditembak saat debat kampus, tambah daftar panjang korban kekerasan politik di AS
Kasus Timothy Anugerah di UNUD kian panjang: DPR desak Satgas kekerasan aktif, RS hentikan koas pelaku, keluarga resmi lapor polisi
Wakil Bupati Pidie Jaya minta maaf usai pukul Kepala SPPG Sagoe, BGN kecam keras aksi kekerasan
KDM tegas soal kasus guru tampar siswa di Subang: Disiplin harus tanpa kekerasan
Ketua DIKPI dorong self policing sejak dini untuk cegah kekerasan dan stres di sekolah
Kasus viral diduga bullying di SMP Tangsel: Polisi selidiki kekerasan hingga kondisi medis korban