Berbekal laporan tersebut, Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tiga pelaku berhasil diamankan di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang, beserta barang bukti.
Baca Juga: Diduga curi paket di Kalibata, aksi pria bawa anak dan istri terekam CCTV tuai kecaman
Ketiga tersangka berasal dari Bandung masing-masing berinisial:
- D.H.S., pelaku utama yang menodong korban dan menerima uang hasil pemerasan,
- M.I., pengemudi kendaraan sekaligus pelaku intimidasi dan negosiasi,
- W.D.A., berperan membawa sepeda motor korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Subang, dengan nilai pemerasan berkisar Rp4–5 juta di setiap kejadian.
Polisi palsu, bukti lengkap diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Honda Brio hitam, senjata softgun, dua unit handphone, bukti transfer uang, barang pribadi korban, serta topi dan rompi bertuliskan 'Polisi' dan 'Resmob Polda Jabar'.
Baca Juga: Ban motor dirantai demi bisa mengajar, viral perjuangan guru lewati jalan berlumpur di Lampung Barat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Dony.***