Ngaku Resmob Polda Jabar dan todong softgun, komplotan pemeras di Subang akhirnya dibekuk polisi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 9 Februari 2026 | 19:05 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, beserta jajaran menunjukkan barang bukti kepada awak media, Senin, 9 Februari 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, beserta jajaran menunjukkan barang bukti kepada awak media, Senin, 9 Februari 2026

GENMILENIAL.ID — Aksi pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat yang meresahkan warga Subang akhirnya terbongkar.

Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku yang selama ini menipu korban dengan tuduhan palsu kasus narkoba demi meraup uang tebusan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin 9 Februari 2026, didampingi jajaran Satreskrim dan Polsek Jalancagak.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pemerasan terjadi di BRI Link Palasari, RT 012/RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Ramadan kian dekat, warga Desa Sekumur Aceh Tamiang masih bertahan di tenda pascabanjir

Para pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat jaringan narkoba.

Todong softgun, korban dipaksa masuk mobil

Menurut AKBP Dony, kejadian bermula pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban dihentikan secara paksa oleh para pelaku, lalu dimasukkan ke dalam mobil.

Korban diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN, seolah-olah pelaku adalah aparat resmi.

Tidak berhenti di situ, handphone korban dirampas dan digunakan untuk menghubungi orang tua korban guna meminta uang tebusan.

Baca Juga: Viral curhat guru PPPK Sumedang terima gaji Rp50 ribu, dipotong BPJS tersisa Rp15 ribu

“Akibat kejadian tersebut, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta, sementara korban lainnya juga dipaksa menyerahkan Rp2 juta,” ungkap Kapolres.

Usai dilepaskan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jalancagak.

Ditangkap kurang dari dua pekan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X