Eks Dirjen Kemnaker buka suara soal dugaan pemerasan TKA: Imigrasi juga terlibat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 3 Juni 2025 | 00:05 WIB
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono (menpan.go.id)
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono (menpan.go.id)

GENMILENIAL.ID - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker RI, Suhartono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Senin, 2 Juni 2025.

Usai pemeriksaan, Suhartono mengungkap bahwa perizinan tenaga kerja asing tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Prosesnya ada beberapa instansi. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Subsidi upah siap dicairkan, pemerintah siapkan Rp10,72 triliun untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer

Meski menyebut adanya peran Imigrasi, Suhartono enggan menjelaskan lebih lanjut, dan menyarankan agar media menanyakan detailnya kepada penyidik.

“Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum,” ujarnya.

Suhartono mengatakan dirinya mendapatkan delapan pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan.

Namun ia menolak memberi keterangan lebih jauh terkait dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 cair Juni, pemerintah tambah stimulus Rp24,44 triliun

Di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025. Namun hingga sore hari, Hartono belum terlihat hadir.

KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker sejak tahun 2020.

Diduga ada oknum yang memungut uang atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X