GENMILENIAL.ID - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker RI, Suhartono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Senin, 2 Juni 2025.
Usai pemeriksaan, Suhartono mengungkap bahwa perizinan tenaga kerja asing tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Prosesnya ada beberapa instansi. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski menyebut adanya peran Imigrasi, Suhartono enggan menjelaskan lebih lanjut, dan menyarankan agar media menanyakan detailnya kepada penyidik.
“Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum,” ujarnya.
Suhartono mengatakan dirinya mendapatkan delapan pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan.
Namun ia menolak memberi keterangan lebih jauh terkait dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 cair Juni, pemerintah tambah stimulus Rp24,44 triliun
Di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025. Namun hingga sore hari, Hartono belum terlihat hadir.
KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker sejak tahun 2020.
Diduga ada oknum yang memungut uang atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Artikel Terkait
Pj. Bupati Subang tandatangani MoU dengan PT. TKG Taekwang Indonesia dan PT. Evoluzione Tyres terkait kemitraan pelatihan dan penempatan tenaga kerja
Kabupaten Subang punya dua 'Kawasan Ekonomi Khusus', Pj. Bupati harap bisa dongkrak ekonomi, serap tenaga kerja dan pemberdayaan BUMD
44 Kasus pemerasan baru terungkap di imigrasi Soetta, pejabat imigrasi dicopot oleh Kemenimpas
Pastikan driver Gojek dan Grab dapat BHR dari aplikator, Kemnaker buka posko THR
264 Jemaah nonprosedural gagal berangkat ke tanah suci, Imigrasi: Bentuk perlindungan WNI di luar negeri
IFG dukung Job Fair 2025 gagasan Kemnaker, dorong talenta muda untuk Indonesia Emas 2045
KPK usut dugaan korupsi izin tenaga kerja asing di Kemenaker, peran imigrasi disorot