Tak berselang lama, korban melihat dua orang tak dikenal mendekati dan berusaha mendorong sepeda motornya.
Menyadari motornya hendak dicuri, korban spontan berteriak 'maling, maling', sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Kedua terduga pelaku panik, menjatuhkan sepeda motor, lalu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor lain yang telah disiapkan.
Upaya kabur itu gagal setelah mereka terjatuh di kawasan tanah kosong wilayah Intijaya, Purwadadi.
Aksi kekerasan berujung korban jiwa
Di lokasi tersebut, emosi warga memuncak. Kedua terduga pelaku ditangkap, dipukuli, bahkan ditelanjangi.
Massa juga membakar sepeda motor yang digunakan para pelaku. Meski anggota Polsek Purwadadi telah berupaya mendatangi lokasi dan menenangkan situasi, aksi kekerasan terlanjur terjadi.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuh. Keduanya kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Purwadadi ke RSUD Subang.
Namun, salah satu korban berinisial O.M. (36 tahun) dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit, sementara korban lainnya berinisial D.S. (23 tahun) masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis.
Polisi tegaskan tak ada ruang main hakim sendiri
AKP Bagus Panuntun kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hukum di tangan sendiri. Setiap perbuatan pidana, baik pencurian maupun kekerasan, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semua tindakan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.