Akibat kasus ini, Rifa bersama tujuh terdakwa lainnya kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari ponsel, kartu SIM, hingga akun media sosial.
'Saya hanya ingin suarakan aspirasi'
Dalam keterangannya, Rifa mengaku tidak memiliki niat buruk atau kebencian terhadap aparat.
Ia menegaskan keikutsertaannya dalam aksi semata-mata karena ingin menyuarakan keresahan masyarakat.
“Saya hanya ingin menyampaikan aspirasi rakyat. Terutama soal ketimpangan, seperti tunjangan pejabat yang besar sementara rakyat kecil masih susah,” ujarnya.
Rifa juga menuturkan bahwa dirinya menyesal mengikuti aksi pada malam hari, bukan pada waktu siang sebagaimana aksi demonstrasi biasanya dilakukan.
Baca Juga: Sekjen Kemensos ungkap masalah kesehatan anak sekolah rakyat, dari gigi rusak hingga anemia
Meski tengah menghadapi proses hukum, Rifa mengaku berusaha tetap berpikir positif dan tidak menyimpan dendam terhadap pihak mana pun.
Menanti putusan hakim
Saat ini, Rifa ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Sukamiskin, sejak September 2025. Ia bersama terdakwa lain telah mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Agenda sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 22 Januari 2026.
Rifa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan niat baiknya dan melihat kasus ini secara lebih adil.***