GENMILENIAL.ID — Kasus yang menimpa seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, menuai perhatian publik.
Guru bernama Tri Wulansari itu harus berhadapan dengan proses hukum usai melakukan razia rambut terhadap siswanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Januari 2025, saat Tri menegur sejumlah siswa yang rambutnya dicat pirang dan tidak sesuai aturan sekolah.
Namun, tindakan tersebut berujung panjang setelah salah satu orang tua siswa melaporkannya ke pihak kepolisian.
Razia rambut berujung laporan polisi
Tri menjelaskan bahwa razia dilakukan karena sebelumnya pihak sekolah telah memberi peringatan kepada siswa agar menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah.
Dari empat siswa yang diperiksa, tiga di antaranya menurut, sementara satu siswa kelas VI menolak.
Dalam situasi tersebut, terjadi adu mulut. Tri mengaku secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu oleh orang tua siswa.
Baca Juga: Hampir dua bulan pascabanjir, Aceh Tamiang kini berselimut debu dan terancam ISPA
Meski sempat dijanjikan akan dilakukan mediasi, laporan tersebut tak kunjung dicabut hingga berlanjut ke proses hukum di Polres Muaro Jambi.
Mengadu ke DPR RI
Kasus ini kembali mencuat setelah Tri mengadu ke Komisi III DPR RI dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.