GENMILENIAL.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Menurut Mahfud, persoalan kuota haji sejak awal sudah memiliki patokan yang jelas, namun pelaksanaannya dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.
Mahfud menjelaskan bahwa pembagian kuota haji Indonesia telah diatur dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Namun, pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan inilah yang kemudian menjadi sorotan DPR hingga berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji dan dilaporkan ke KPK.
Kuota tambahan muncul saat persiapan haji hampir rampung
Dalam siaran podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa kuota tambahan haji atau yang dikenal sebagai kuota furoda baru mencuat setelah seluruh persiapan haji hampir selesai.
“Waktu itu November, Presiden Joko Widodo pulang dari Arab Saudi menyampaikan ada jatah tambahan 20 ribu orang, tapi belum ada surat resmi. Masih sebatas wacana,” ujar Mahfud MD, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menilai, secara teknis penambahan kuota di tahap tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut kesiapan fasilitas jemaah.
Mahfud mencontohkan standar ruang di Arafah dan Mina yang sudah ditetapkan secara ketat oleh otoritas Arab Saudi.
“Kalau mau membentuk jemaah baru, harus jelas tempatnya di mana. Satu orang itu jatahnya 0,8 meter. Kalau ditambah 20 ribu orang, ruangnya dari mana?” katanya.
Baca Juga: Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil blind van Rp203 juta di Subang, ternyata karyawan perusahaan