Menurutnya, polisi perlu terlebih dahulu menilai legal standing pelapor sebelum membawa perkara ke tahap lanjutan.
“Menurut saya, polisi harusnya tidak buru-buru. Polisi itu kalau dilapori diam dibilang malas, kalau bekerja juga dikritik. Profesional saja,” jelasnya.
“Ditanya saja, ‘kamu legal standing-nya apa?’ Kalau sudah tidak masuk akal dan tidak ada legal standing, tidak ditindaklanjuti juga tidak apa-apa,” pungkas Mahfud.***