news

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung ungkap fakta BAP, soroti peran dominan Wali Kota dan desak segera diperiksa

Sabtu, 10 Januari 2026 | 04:36 WIB
Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar)

GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki babak baru.

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkap sejumlah fakta hasil pemeriksaan yang dinilai justru memperlihatkan peran dominan Wali Kota Bandung dalam pengambilan kebijakan strategis.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebelumnya menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.

Baca Juga: Warga percaya air sinkhole limapuluh Kota Sumbar bisa jadi obat, antre bawa botol dan plastik

Penetapan tersebut kini dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai tidak didukung bukti yang kuat.

Kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, menyatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 dan 30 Desember 2025, tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Bantah keterlibatan Wakil Wali Kota

Rohman menegaskan, selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah menunjukkan alat bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan perkara yang disangkakan.

Baca Juga: Telisik kalimat sakti 'menurut keyakinan saya' di show Mens Rea, jurus Pandji Pragiwaksono hindari jerat hukum?

“Dari dua pemeriksaan itu, tidak ada pertanyaan ataupun bukti yang diperlihatkan penyidik mengenai keterlibatan Pak Wakil Wali Kota,” ujar Rohman Hidayat, Jumat, 9 Januari 2026.

Sebaliknya, menurut Rohman, keterangan Erwin justru membuka fakta-fakta yang mengarah pada peran aktif Wali Kota Bandung dalam berbagai kebijakan pemerintahan.

“Fakta-fakta yang disampaikan Pak Erwin dalam BAP justru memperlihatkan adanya keterlibatan dan dominasi Wali Kota Bandung,” katanya.

Bukti percakapan grup WhatsApp 'Pendopo'

Salah satu poin krusial yang disampaikan tim kuasa hukum adalah keberadaan grup WhatsApp bernama 'Pendopo'.

Halaman:

Tags

Terkini