Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur (ABH).
Masing-masing tersangka memiliki peran aktif dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memukul, menendang, hingga menginjak kepala korban.
“Motifnya karena ketersinggungan. Korban diduga mengacungkan jari tengah saat melintas, sehingga para pelaku terpancing emosi,” ungkap AKBP Donny.
Diduga dipengaruhi alkohol, ancaman 12 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menambahkan, para pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, helm, kacamata, serta sepeda motor korban dan kendaraan milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme
Keluarga korban minta hukuman seberat-beratnya
Orang tua korban, Oyon Daryono, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berharap para pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran. Kurang dari 24 jam pelaku sudah diamankan. Kami mohon keadilan atas meninggalnya anak kami,” ucapnya haru.***