Kurang dari 24 jam, Polres Subang bongkar pengeroyokan maut di jalan raya, 5 orang jadi tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 31 Desember 2025 | 17:09 WIB
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti hasil sitaan kasus pengeroyokan kepada awak media, Rabu 31 Desember 2025
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti hasil sitaan kasus pengeroyokan kepada awak media, Rabu 31 Desember 2025

Pera pelaku pengeroyokan di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang yang menyebabkan korban meninggal dunia
Pera pelaku pengeroyokan di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang yang menyebabkan korban meninggal dunia

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur (ABH).

Masing-masing tersangka memiliki peran aktif dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memukul, menendang, hingga menginjak kepala korban.

Baca Juga: Kriminalitas Subang turun 12 persen sepanjang 2025, Polres tegaskan arah Polri yang humanis dan berbasis teknologi

“Motifnya karena ketersinggungan. Korban diduga mengacungkan jari tengah saat melintas, sehingga para pelaku terpancing emosi,” ungkap AKBP Donny.

Diduga dipengaruhi alkohol, ancaman 12 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menambahkan, para pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, helm, kacamata, serta sepeda motor korban dan kendaraan milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Keluarga korban minta hukuman seberat-beratnya

Orang tua korban, Oyon Daryono, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berharap para pelaku dihukum seadil-adilnya.

“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran. Kurang dari 24 jam pelaku sudah diamankan. Kami mohon keadilan atas meninggalnya anak kami,” ucapnya haru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X