Hingga saat ini, Kementerian LH sudah menghentikan sementara kegiatan operasional empat perusahaan di lokasi terdampak untuk dilakukan audit lingkungan.
Baca Juga: Menata ulang ekonomi media: Seminar Nasional soroti ketimpangan platform digital vs industri pers
Pemeriksaan ini dilakukan secara rinci, transparan, dan melibatkan pakar independen untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat.
Keputusan berdasarkan bukti lapangan
Hanif menegaskan bahwa sanksi administratif atau pidana kepada perusahaan akan ditentukan berdasarkan kajian dan bukti lapangan.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas,” ujarnya.
Prioritaskan pemulihan akses dan mitigasi risiko
Selain penegakan hukum, Hanif menyebut pihaknya akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak dan mitigasi risiko jangka pendek, seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat.
Untuk pemulihan jangka menengah, pihaknya akan mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS.
“Bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemda, BNPB, dan masyarakat sekitar,” tambahnya.***