GENMILENIAL.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengevaluasi 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) yang berada di wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.
Perizinan diterbitkan Pemda dalam kurun 2010–2020
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa seluruh izin pertambangan tersebut merupakan izin yang diterbitkan pemerintah daerah pada periode 2010 hingga 2020.
Baca Juga: BNPB: 867 korban meninggal dan 521 hilang akibat banjir–longsor di Sumatera
“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan,” ujar Anggi.
Menurutnya, pemerintah pusat baru mengambil alih kewenangan pada 2020 setelah berlakunya Undang-undang Minerba terbaru.
“Rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020,” jelasnya.
Evaluasi hingga sanksi pencabutan izin
Anggi menegaskan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah memberikan arahan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan tambang di wilayah terdampak.
Baca Juga: Guru Subang galang donasi Rp653 juta, Kang Rey tegaskan komitmen lindungi guru
“Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Anggi, pemerintah tidak akan ragu mencabut izin operasional perusahaan.
“Jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tegasnya.