Janji pembebasan akan diproses secepatnya
KPK memastikan proses administrasi pembebasan Ira dkk tetap berjalan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Whoosh bukan kebutuhan publik, bandingkan dengan lompatan teknologi era Habibie
“Secepatnya. Nanti kami update terus,” tegas Budi.
“Kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski Keppres sudah diterima, proses pembebasan belum bisa dilakukan tanpa penyelesaian administrasi internal.
Berdasarkan aspirasi masyarakat
Sebelumnya, Istana memberikan penjelasan mengenai alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut rehabilitasi diberikan setelah pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang juga disampaikan melalui DPR.
Baca Juga: Gary Iskak meninggal dunia akibat kecelakaan motor, Ade Jigo ungkap kronologi detik-detik kejadian
“Aspirasi itu kemudian dikaji dari berbagai sisi, termasuk oleh pakar hukum,” kata Prasetyo, Selasa, 25 November 2025.
“Atas usulan DPR yang ditindaklanjuti Menteri Hukum dalam satu minggu terakhir, kami bersurat kepada Presiden.”
Presiden Prabowo akhirnya menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan menimpa Dirut ASDP serta jajaran lainnya,” ujar Prasetyo.***