Keputusan ini membuat keluarga optimistis bahwa Ira akan segera menghirup udara bebas.
Jejak perkara Ira: Vonis terbelah, hakim minoritas sebut tak ada unsur korupsi
Ira sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019–2022.
Perkara itu memasuki putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah berdasarkan suara mayoritas. Namun keputusan itu berlangsung tidak bulat, karena hakim anggota Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang sangat tegas.
Baca Juga: Raden Tedi soroti pendidikan di Subang: Jalan memadai, tapi sarana sekolah juga harus jadi prioritas
Sunoto menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur korupsi dan justru berada dalam ruang business judgment rule.
“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” tegas Sunoto.
Ia menilai tidak ditemukan niat memperkaya diri maupun unsur melawan hukum sesuai konstruksi pidana.
Dasarnya mengacu pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang membuka ruang pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag).
Baca Juga: Bupati Subang penuhi undangan klarifikasi, tegaskan isu setoran Rp50–100 juta adalah fitnah
Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, memiliki pandangan berbeda, sehingga majelis tetap memutus bersalah meski tidak menemukan aliran faedah ekonomi pribadi kepada terdakwa.
Keyakinan keluarga: Ira seharusnya bebas hari ini
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, sebelumnya mengungkap bahwa keluarga memang sudah bersiap menjemput langsung.