news

Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan

Kamis, 27 November 2025 | 00:31 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara beserta jajaran berikan keterangan pers pada awak media di Kantor Kejari Subang, Rabu 26 November 2025 malam

Baca Juga: PT Dahana resmi luncurkan E-Manrisk untuk perkuat digitalisasi manajemen risiko

Soal Pasal 310 Ayat 2: Luka tanpa korban jiwa

Saat ditanya terkait pasal yang dikenakan, Kajari Subang menegaskan bahwa perbuatan terpidana mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga dijerat Pasal 310 ayat 2.

“Pasal 310 ayat 2 ya, hanya luka,” ujarnya singkat.

Dengan ditangkapnya Edi Sugianto, Kejari Subang memastikan proses eksekusi putusan pengadilan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.***

 

Halaman:

Tags

Terkini