Baca Juga: PT Dahana resmi luncurkan E-Manrisk untuk perkuat digitalisasi manajemen risiko
Soal Pasal 310 Ayat 2: Luka tanpa korban jiwa
Saat ditanya terkait pasal yang dikenakan, Kajari Subang menegaskan bahwa perbuatan terpidana mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga dijerat Pasal 310 ayat 2.
“Pasal 310 ayat 2 ya, hanya luka,” ujarnya singkat.
Dengan ditangkapnya Edi Sugianto, Kejari Subang memastikan proses eksekusi putusan pengadilan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.***