“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul. Harus diklarifikasi lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Ia menegaskan pedagang perlu membawa bukti ke Kemenkeu agar aparat Bea Cukai yang terlibat bisa ditindak.
Menteri UMKM: Pedagang akan dialihkan ke produk lokal
Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah menertibkan impor baju bekas, bukan mematikan mata pencaharian pedagang thrifting.
“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dilarang,” ujar Maman, Jumat 21 November 2025.
Menurutnya, volume pakaian bekas impor meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir sehingga pemerintah harus bertindak tegas.
Untuk menjaga pendapatan pedagang, Maman mengatakan pemerintah menyiapkan sekitar 1.300 brand lokal untuk menjadi substitusi dagangan thrifting.
“Tinggal mencari format substitusi yang paling pas,” tegasnya.
Mendag tegaskan: Larangan bukan urusan pajak
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa larangan pakaian bekas impor tidak berkaitan dengan persoalan pajak.
“Pakaian bekas impor itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” ujarnya pada Sabtu 22 November 2025.
Ia menegaskan aturan pelarangan sudah jelas dituangkan dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga peredaran pakaian bekas impor tetap ilegal meski pelakunya membayar pajak.***