GENMILENIAL.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pajak berkeadilan menyusul gejolak publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang karena tidak mencerminkan asas keadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan bahwa fatwa tersebut lahir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terhadap kebijakan pajak yang dinilai tidak proporsional.
Baca Juga: 3 Klaster dokumen ijazah Jokowi yang diminta Bonjowi ke UGM: Lukas Luwarso ungkap semua ditolak
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am dalam Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu malam 23 November 2025.
Pajak tidak semestinya diberlakukan pada kebutuhan pokok
Dalam penjelasannya, MUI menyebut bahwa pungutan pajak seharusnya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
Dengan demikian, sembako, rumah hunian, dan bumi tempat tinggal tidak seharusnya menjadi objek pajak yang membebani rakyat.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah itu tidak mencerminkan keadilan,” tambah Ni’am.
Ia juga menegaskan bahwa penarikan pajak hanya semestinya diberlakukan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial.
MUI menganalogikan kemampuan tersebut setara dengan nishab zakat mal, yaitu minimal 85 gram emas.
“Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.