MUI minta pajak disesuaikan kemampuan wajib pajak
Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, MUI mendorong pemerintah meninjau kembali beban pajak, termasuk pajak progresif yang selama ini dinilai terlalu besar bagi masyarakat.
MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak tegas mafia pajak.
Penindakan tersebut dipandang sebagai langkah penting demi tercapainya keadilan sosial.
Pemerintah dan DPR Wajib Evaluasi Aturan Perpajakan
MUI menegaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perpajakan yang dianggap tidak adil.
Baca Juga: Masih berstatus Awas, Gunung Semeru tetap steril radius 8 km: Aktivitas vulkanik belum reda
Fatwa yang diterbitkan MUI diminta menjadi pedoman dalam merumuskan aturan baru.
Kemendagri dan pemerintah daerah turut diminta melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak, terutama yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Mengevaluasi aturan mengenai PPN, PPh, PBB, PKB, dan pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Ni’am.
Selain fatwa pajak, Munas XI MUI turut menetapkan empat fatwa lain, di antaranya mengenai rekening dormant, pengelolaan sampah sungai-danau-laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta ketentuan manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
Fatwa MUI rekomendasikan umat agar hindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel
MUI kutuk serangan Israel ke Teheran, serukan perlawanan dan penegakan hukum internasional
Siti Ma’rifah luncurkan buku tentang Syekh Nawawi di Pameran Buku Milad MUI ke-50
MUI Pusat soroti dampak kesehatan dan sosial di balik fatwa haram sound horeg
Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua
Menkeu Purbaya akui kejar target pajak Rp2.189 triliun tak mudah, siapkan jurus pajak digital dari marketplace online
Mahfud MD sebut Sri Mulyani terlalu protektif terhadap anak buah di kasus korupsi pajak dan bea cukai