MUI keluarkan fatwa pajak berkeadilan: Sembako, rumah, dan PBB tak layak dipungut berulang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 23 November 2025 | 23:49 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn (MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn (MUI)

MUI minta pajak disesuaikan kemampuan wajib pajak

Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, MUI mendorong pemerintah meninjau kembali beban pajak, termasuk pajak progresif yang selama ini dinilai terlalu besar bagi masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak tegas mafia pajak.

Penindakan tersebut dipandang sebagai langkah penting demi tercapainya keadilan sosial.

Pemerintah dan DPR Wajib Evaluasi Aturan Perpajakan

MUI menegaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perpajakan yang dianggap tidak adil.

Baca Juga: Masih berstatus Awas, Gunung Semeru tetap steril radius 8 km: Aktivitas vulkanik belum reda

Fatwa yang diterbitkan MUI diminta menjadi pedoman dalam merumuskan aturan baru.

Kemendagri dan pemerintah daerah turut diminta melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak, terutama yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.

“Mengevaluasi aturan mengenai PPN, PPh, PBB, PKB, dan pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Ni’am.

Selain fatwa pajak, Munas XI MUI turut menetapkan empat fatwa lain, di antaranya mengenai rekening dormant, pengelolaan sampah sungai-danau-laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta ketentuan manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X