news

Sidang sengketa ijazah Jokowi memanas: Roy Suryo kritik KPU Surakarta soal pemusnahan arsip, Majelis KIP turun tangan

Senin, 17 November 2025 | 18:32 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

GENMILENIAL.ID — Sidang sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali memanas.

Roy Suryo, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, hadir langsung dan melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta terkait pemusnahan arsip pencalonan Jokowi.

Roy menilai dalih KPU Surakarta yang mengaku memusnahkan salinan ijazah Jokowi karena melewati masa retensi sebagai tindakan yang bertentangan dengan esensi keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang

“KPUD Surakarta sama sekali tidak memahami esensi UU Keterbukaan Informasi Publik, UU 14/2008 yang kebetulan saya ikut merancang,” ujar Roy seusai sidang, Senin 17 November 2025. 

KPU Surakarta bersikukuh retensi hanya 2 tahun

Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP meminta KPU Surakarta menjelaskan dasar aturan penyimpanan arsip.

Termohon menjawab bahwa retensi arsip pencalonan merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023, satu tahun aktif, dua tahun inaktif.

Baca Juga: Kang Rey tegaskan seleksi pejabat Subang zero rupiah: Transparan, objektif, dan anti titipan

Dengan dasar itu, dokumen pencalonan Jokowi dianggap 'tidak tetap' dan boleh dimusnahkan.

Majelis Hakim KIP tegur KPU Surakarta

Penjelasan tersebut langsung ditegur oleh ketua majelis, Rospita Vici Paulyn.

Ia menegaskan bahwa aturan utama kearsipan mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 yang menetapkan masa minimal penyimpanan lima tahun dan tidak ada retensi di bawah itu.

“Selama berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan,” tegas Paulyn.

Halaman:

Tags

Terkini