Menurut Mahfud, sikap UGM yang memilih tidak terlibat lebih jauh merupakan langkah yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.
Persoalan yang telah masuk ranah hukum, katanya, sebaiknya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan opini publik.
Seruan menegakkan prosedur hukum yang adil
Mahfud menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.
Aparat penegak hukum, kata dia, perlu berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum.***