Ancaman hukuman berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Wanda menegaskan, Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, terutama menjelang akhir tahun ketika peredaran kerap meningkat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di Subang. Kami pastikan wilayah ini terus kami bersihkan dari peredaran sabu,” tandasnya.***