Baca Juga: Hidupkan nilai juang, PT Dahana salurkan bantuan untuk veteran Cibogo di Hari Pahlawan
“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang, ‘Bu, ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,’” tutur Mahfud.
Namun, menurutnya, Sri Mulyani tak setuju jika pegawainya dihukum, karena menganggap mereka adalah korban dari pengaruh buruk instansi lain.
“Pak, saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” ungkap Mahfud menirukan pernyataan Sri Mulyani.
Latar belakang kasus TPPU di Kemenkeu
Kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun itu bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023.
Laporan itu memicu kehebohan publik karena memuat ribuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, termasuk di DJP dan DJBC.
Isu tersebut menjadi sorotan besar karena dianggap mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di kementerian keuangan negara.
Selain Mahfud, Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, juga pernah menyinggung hal serupa.
Ia mengaku mendengar dari Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa pada masa sebelumnya, memang ada upaya melindungi pegawai Kemenkeu agar kasus mereka tidak berkembang.***