Eks intel Sri Radjasa bongkar skandal pendamping desa: Pemutusan sepihak, surat partai, hingga kritik menyasar Menteri Yandri

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:07 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025 (Dok. Promedia)
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025 (Dok. Promedia)

GENMILENIAL.ID — Polemik pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus bergulir.

Mantan intelijen, Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra, buka suara lantang dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP), Selasa 30 September 2025 malam.

Berawal dari Suara Pendamping Desa Aceh

Sri Radjasa mengaku pertama kali mendapat informasi dari pendamping desa di Aceh yang kontraknya diputus sepihak.

Baca Juga: Wartawan diduga dianiaya saat liput kasus keracunan MBG di Pasar Rebo, polisi diminta usut tuntas

Alasan yang dipakai adalah keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024 sebagai caleg.

"Alasan seperti ini tidak rasional. Menteri sebelumnya bahkan KPU pusat sudah menyatakan keikutsertaan caleg 2024 tidak menyalahi aturan," kata Sri Radjasa.

Ia menilai kebijakan Menteri Yandri Susanto justru memberatkan.

Dari total 1.040 pendamping yang diberhentikan, banyak yang belum menerima honor hingga April 2025.

Baca Juga: DPRD Subang bahas RAPBD 2026, penurunan dana transfer pusat jadi sorotan utama

Sorotan surat ‘kuota partai’

Sri Radjasa juga menyinggung beredarnya surat yang disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai rekrutmen pendamping desa. Meski PAN membantah surat itu palsu, ia tidak yakin.

"Jelas-jelas mereka mendapat kuota. Faktanya, yang ikut caleg dari partai itu kontraknya tetap aman," tegasnya.

Peringatan untuk Presiden Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X