Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung utang proyek tersebut.
Menurutnya, beban utang KCJB sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pelaksana proyek.
“Dividen BUMN cukup untuk membayar angsuran utang kereta cepat. Ini bukan urusan APBN,” tegas Purbaya.
Purbaya yang juga mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu meyakini PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Danantara) mampu mengelola kewajiban finansial tanpa dukungan APBN.
Proyek KCJB diketahui menelan biaya sekitar US$ 7,26 miliar atau setara Rp119,79 triliun, dengan sebagian besar pembiayaan berasal dari China Development Bank (CDB).
Indonesia–China sepakati restrukturisasi pembiayaan
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia dan China telah sepakat melakukan restrukturisasi pembiayaan proyek KCJB.
Menurut Luhut, salah satu opsi yang dibahas adalah memperpanjang masa pembayaran utang hingga 60 tahun guna meringankan beban keuangan jangka pendek.
“Kemarin kita bicara dengan Kementerian Keuangan, tidak ada masalah, karena kalau kita restructuring 60 tahun, itu jadi lebih kecil,” ujarnya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Senin, 20 Oktober 2025.
Dengan langkah restrukturisasi ini, pemerintah berharap keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut tetap terjaga, sambil memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak membebani fiskal negara.***