news

Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Menyoroti perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh eks Mendikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook (Dok. Kejagung)

 

GENMILENIAL.ID Gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbud Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sah menurut hukum.

“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujarnya saat membacakan putusan.

Baca Juga: Keselamatan jadi fokus utama pengembangan pariwisata bahari Maluku Utara

Penolakan ini menegaskan status tersangka Nadiem dan memungkinkan penyidikan kasus Chromebook terus berjalan tanpa hambatan hukum tambahan.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menilai penetapan tersangka cacat formil karena dianggap tidak disertai dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, pada 23 September 2025.

Selama persidangan, sejumlah aktivis antikorupsi yang mengajukan amicus curiae berupaya memberikan masukan hukum terkait gugatan tersebut.

Baca Juga: CEO Promedia: Bersihkan oknum MBG, program unggulan Presiden jangan jadi proyek pribadi

Arsil, peneliti senior LeIP, menjelaskan bahwa tujuan amicus curiae adalah memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim.

Namun, jaksa menegaskan seluruh prosedur telah sesuai hukum dan menolak dalil-dalil tim kuasa hukum Nadiem.

“Dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi,” ujar jaksa di persidangan, 6 Oktober 2025.

Keluarga Nadiem terlihat hadir mendukungnya di ruang sidang. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyebut keputusan ini mengecewakan, namun menegaskan mereka akan terus mengikuti proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini