Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka sarat pelanggaran administratif dan terburu-buru.
Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.***