Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 10 Juli 2025, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Ia merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terlibat dalam kerja sama dengan Pertamina.
Baca Juga: Kutukan Mandalika berlanjut: Marc Marquez terpelanting, cedera bahu kambuh dan Ducati rugi besar
Dalam kontrak kerja sama itu, Riza diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak yang seharusnya beralih ke PT Pertamina Patra Niaga setelah 10 tahun.
Selain itu, ia juga menetapkan harga kontrak yang dinilai terlalu tinggi, sehingga merugikan negara.
Kerugian negara capai Rp193,6 triliun
Kejagung mencatat total kerugian keuangan negara mencapai Rp193,6 triliun, mencakup transaksi perdagangan minyak di dalam maupun luar negeri.
Dengan status tanpa kewarganegaraan dan masih berstatus buronan internasional, Kejagung kini menunggu konfirmasi resmi dari Interpol untuk memperluas pencarian Riza Chalid ke berbagai negara.***