“Apapun ikuti proses hukum yang ada, semuanya kita layani,” tegasnya.
Baca Juga: Tegas soal disiplin, Kang Akur pastikan ASN pelanggar berat di Subang hadapi PTDH
Gugatan di Pengadilan
Sebelumnya, seorang warga bernama Subhan melayangkan gugatan perdata ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan ijazah SMA Gibran di mata hukum Indonesia.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana berlangsung pada Senin 8 September 2025.***