GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Skandal yang mencuat di era Menteri Agama Yaqut Cholil itu diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk dari kalangan ormas keagamaan dan mantan pegawai Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Dibentuk era Jokowi, PCO bertransformasi jadi Badan Komunikasi Pemerintah usai evaluasi setahun
“Yang kami panggil itu orang per orang,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Berikut empat fakta terbaru yang disampaikan KPK terkait kasus tersebut:
1. Saksi dari ormas keagamaan
Sejumlah saksi yang dipanggil KPK tercatat sebagai anggota organisasi keagamaan, selain pernah berdinas di Kemenag pada periode kasus terjadi.
Namun, Asep menegaskan pemanggilan itu tidak serta-merta terkait dengan ormas.
Baca Juga: Mensesneg singgung kemungkinan Kementerian BUMN dilebur ke Danantara saat umumkan Dony Oskaria
2. Terkait travel haji
KPK menyoroti keterlibatan sejumlah travel haji yang mendapat kuota haji khusus.
Menurut Asep, kasus ini berhubungan langsung dengan Kemenag dan para jamaah, bukan dengan organisasi keagamaan.
3. Biaya percepatan hingga Rp115 juta per orang