news

MK larang wakil menteri rangkap jabatan, pemerintah akan pelajari putusan

Jumat, 29 Agustus 2025 | 00:42 WIB
Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan (Dok. MK)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah menyatakan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan. Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Harga mobil murah 2025, rekomendasi untuk anak muda dan keluarga muda

Menurut Prasetyo, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian atas putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut,” katanya.

Ia juga meminta waktu untuk mempelajari lebih detail isi putusan yang baru saja dibacakan.

“Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kodim 0605 Subang bongkar penyelundupan ratusan ribu bungkus rokok ilegal

Dalam putusannya, MK memberikan waktu penyesuaian selama dua tahun bagi pemerintah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan rangkap jabatan diberlakukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugas di kementerian.

“Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008,” ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi struktur organisasi kementerian, terutama bagi wakil menteri yang selama ini merangkap jabatan di institusi lain.***

Tags

Terkini