GENMILENIAL.ID – Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat usai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, terjerat kasus korupsi.
Padahal, Noel sempat vokal mendukung hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi isu ini dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Sekda Subang dorong kepala sekolah lepas dari beban administrasi, fokus tingkatkan mutu pendidikan
Ia menyebut, secara hukum, hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan dan diatur dalam undang-undang.
Namun, Mahfud menegaskan ada syarat khusus: korupsi dilakukan dalam kondisi negara dinyatakan 'kritis'.
“Teorinya memang boleh, dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” jelas Mahfud.
Masalahnya, hingga kini belum pernah ada pihak, termasuk penegak hukum, yang berani menafsirkan apa yang dimaksud dengan kondisi 'kritis' itu.
Baca Juga: Borong jajanan UMKM, PT Dahana libatkan warga lokal di agenda internal karyawan
Akibatnya, meski korupsi marak dan merugikan negara triliunan rupiah, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.
“Belum ada yang berani mendefinisikan negara dalam keadaan kritis. Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi,” ujar Mahfud.
Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa problem terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya pada aturan, tapi juga keberanian politik dan penegakan hukum.***