OTT Wamenaker Noel: KPK sita Nissan GT-R hingga Ducati miliaran rupiah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 01:59 WIB
Ilustrasi - Nissan GT-R R35 jadi salah satu kendaraan yang disita KPK terkait OTT KPK terhadap Wamenaker Noel (Unsplash/sdl sanjaya)
Ilustrasi - Nissan GT-R R35 jadi salah satu kendaraan yang disita KPK terkait OTT KPK terhadap Wamenaker Noel (Unsplash/sdl sanjaya)

GENMILENIAL.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyita perhatian publik.

Selain menjadi pejabat pertama Kabinet Merah Putih Prabowo–Gibran yang terjaring KPK, kasus ini makin disorot karena melibatkan deretan kendaraan mewah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

22 Kendaraan disita KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan sejumlah kendaraan dalam OTT Noel.

Baca Juga: Kemenperin tangani 10 aduan gangguan suplai gas HGBT, industri minta pasokan aman

“Kendaraan ini sebagai barang bukti sekaligus langkah awal untuk aset recovery. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Budi di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025. 

Total 22 kendaraan dipamerkan KPK di halaman gedung, termasuk mobil sport dan motor premium.

Nissan GT-R jadi sorotan

Yang paling mencuri perhatian adalah Nissan GT-R R35 berwarna biru senilai sekitar Rp5,5 miliar. Mobil sport legendaris asal Jepang ini dikenal dengan mesin V6 twin-turbo 3.800 cc.

Baca Juga: Kemenhub hapus jembatan timbang, ganti teknologi mirip ETLE untuk pantau truk ODOL

Selain itu, sederet motor asal Italia juga ikut diamankan, di antaranya:

  • Ducati Multistrada V4 RS (~Rp1,32 miliar)
  • Ducati Desmosedici Stradale V4 (~Rp800 juta)
  • Ducati Diavel Carbon (~Rp878–988 juta)

Deretan mobil dan motor lain

Kendaraan lain yang disita meliputi Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Pajero Sport, BMW, hingga beberapa unit Honda CR-V dan Mitsubishi Xpander.

Baca Juga: Fahri Hamzah usul subsidi tanah untuk tekan harga properti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X