Mahfud MD: Vonis Tom Lembong salah, hakim bisa dilawan karena belum inkrah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 25 Juli 2025 | 15:16 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai keliru.

Penilaian itu disampaikan Mahfud saat berbicara dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap Tom Lembong sebelumnya sah secara hukum, namun vonis pengadilan terhadapnya dianggap tidak tepat.

Baca Juga: Viral video tank Kamboja beredar, konflik dengan Thailand kian panas

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa publik memiliki hak menyatakan pendapat atas vonis yang belum final.

Baca Juga: Jelang lawan Thailand, Erick Thohir telepon Jens Raven: Jangan terlena enam gol, fokus bawa Indonesia ke final

“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Ia dinyatakan merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

Namun vonis itu menuai polemik karena dianggap belum memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X