OJK menegaskan, tidak ada jaminan dana korban pasti kembali.
Namun, semakin cepat laporan dibuat, peluang dana untuk dibekukan atau dilacak akan lebih besar dengan dukungan teknologi yang ada saat ini.
Dengan peringatan ini, OJK berharap masyarakat lebih waspada dan segera mengambil tindakan cepat jika menjadi korban penipuan keuangan.***