OJK tekankan pentingnya lapor cepat bagi korban penipuan keuangan, jangan lewat 12 jam

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan (Instagram/agusyudhoyono)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan (Instagram/agusyudhoyono)

GENMILENIAL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan.

Pasalnya, 12 jam pertama setelah kejadian merupakan waktu paling krusial untuk menyelamatkan dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan, keterlambatan laporan membuat upaya pelacakan dan pemblokiran dana menjadi jauh lebih sulit.

“Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit diselamatkan,” kata Mahendra di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025. 

Baca Juga: Aturan rampung, Zulhas targetkan 15.000 Kopdes Merah Putih beroperasi bulan ini

Dana cepat berpindah

Menurut Mahendra, setelah melewati periode kritis, dana korban biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening lain, termasuk melalui payment gateway atau platform e-commerce.

Hal ini membuat proses penelusuran semakin rumit.

OJK mencatat banyak korban baru melapor setelah 12 jam atau bahkan lebih, sehingga peluang pemblokiran semakin kecil.

Faktor keterlambatan

Mahendra menyebut, keterlambatan laporan dipicu oleh dua hal: korban sering kali tidak segera sadar telah menjadi sasaran scam, serta faktor psikologis seperti rasa malu atau enggan untuk melapor.

Baca Juga: Curhat perdana Dirut KAI Bobby Rasyidin di DPR: Dari pertahanan ke ketahanan sosial

“Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” ujarnya.

Tidak ada jaminan dana kembali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X