news

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 516 kg sabu lewat e-commerce dan medsos

Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:18 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional (Instagram/poldametrojaya)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba kini semakin canggih memanfaatkan teknologi digital, sehingga pengawasan siber menjadi kunci memutus peredarannya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini