Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba kini semakin canggih memanfaatkan teknologi digital, sehingga pengawasan siber menjadi kunci memutus peredarannya.***