Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 516 kg sabu lewat e-commerce dan medsos

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:18 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional (Instagram/poldametrojaya)
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional (Instagram/poldametrojaya)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba kini semakin canggih memanfaatkan teknologi digital, sehingga pengawasan siber menjadi kunci memutus peredarannya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X