Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba kini semakin canggih memanfaatkan teknologi digital, sehingga pengawasan siber menjadi kunci memutus peredarannya.***
Artikel Terkait
Polda Metro klarifikasi UGM dan SMAN 6 Solo terkait laporan Jokowi soal dugaan ijazah palsu
Dua tahun mengabdi di Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kini pindah ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya periksa ajudan Jokowi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
Kompolnas hadiri rapat anev di Polda Metro, keluarga harap polisi transparan ungkap kematian Arya Daru
Polda Jabar ungkap jaringan narkoba asal Aceh, 3 tersangka dan 3,2 kg sabu disita
Gudang narkoba jaringan Thailand digerebek di Medan, 4 tersangka ditangkap dan 26 kg sabu disita
JPU tuntut Fariz RM 6 tahun penjara atas kasus narkoba, Kuasa Hukum: Hanya pengguna, bukan pengedar