Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 516 kg sabu lewat e-commerce dan medsos

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:18 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional (Instagram/poldametrojaya)
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional (Instagram/poldametrojaya)

GENMILENIAL.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Sebanyak 516 kilogram sabu disita dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan melalui e-commerce dan media sosial, memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat.

Baca Juga: Prabowo ultimatum: Tak ada ampun untuk jenderal atau partai terlibat tambang ilegal

“Siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce,” tegas David saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025. 

Menurut David, awalnya para tersangka memasarkan sabu lewat platform media sosial seperti Instagram hingga TikTok.

Transaksi dilakukan dengan metode 'sistem tempel', di mana penjual menaruh barang di lokasi tertentu, kemudian pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung.

“Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Subang pastikan PBB aman, keuangan daerah tetap tangguh di tengah isu kenaikan

Jaringan ini juga menggunakan sistem sel terputus untuk menghindari pelacakan polisi. Penjual, pengirim, dan pembeli tidak pernah berinteraksi langsung.

“Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun penerima. Mereka menggunakan sistem drop point di satu titik. Kalau bahasa kita, sistem tempel,” jelas David.

Jika diuangkan, nilai sabu yang disita ini mencapai sekitar Rp516 miliar.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditreskrimsiber terus memantau pergerakan jaringan narkoba di dunia maya, termasuk yang memanfaatkan e-commerce sebagai sarana transaksi.

Baca Juga: DPRD Subang gelar Rapat Paripurna dengarkan pidato kenegaraan Presiden RI jelang HUT ke-80 RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X