GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
“Tujuan kami melapor ke Komisi Yudisial sepenuhnya konstruktif,” ujar Tom di kantor KY, menegaskan tak ada sedikit pun niat merusak.
Baca Juga: Dompet digital: Cara baru atur keuangan dan belanja di era modern
“Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tambahnya.
Ia menekankan, selama di pemerintahan, dirinya selalu berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lembaga.
“Tidak ada di benak saya untuk menjatuhkan, apalagi dengan niat personal atau negatif,” ujarnya.
Tom juga mengajak semua pihak melihat kasus ini sebagai peluang memperbaiki sistem.
“Ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran. Kalau bisa, jadikan momentum untuk berbenah. Berbenah itu mulia,” katanya.
Diketahui, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sebelum menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya juga telah melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke KY.***