GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membeberkan alasan tidak pernah membawa pengacara dalam pemeriksaan awal kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Ayah Prada Lucky Namo tuntut keadilan, dugaan penganiayaan senior berujung kematian
Dalam siaran langsung bersama Anies Baswedan di TikTok dan YouTube, Kamis, 7 Agustus 2025, ia menceritakan pengalamannya selama 9 bulan menjadi tahanan.
“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujarnya, menjelaskan bahwa ia mengira hanya dihadirkan sebagai saksi atau narasumber untuk menceritakan fakta sembilan tahun lalu.
Meski mengaku sempat curiga akan risiko penahanan, Tom tetap berpikir positif.
Baca Juga: Ridwan Kamil jalani tes DNA di Bareskrim, dua sampel diambil untuk penyelidikan
Hingga pada 29 Oktober 2024, saat pemeriksaan keempat yang berlangsung 3–4 jam, petugas menyampaikan keputusan pimpinan menjadikannya tersangka dan langsung menahannya.
Tom mengaku baru saat itu didampingi penasihat hukum dari Kejaksaan yang belum pernah ia kenal sebelumnya.
Ia menilai pendampingan tersebut bersifat rutin dan mendadak.***
Artikel Terkait
Langkah politik berani: Prabowo ampuni Tom Lembong dan Hasto demi soliditas nasional
Abolisi Tom Lembong disetujui DPR, Kejagung: Kami akan pelajari dulu
Kenapa Tom Lembong dan Hasto diberi pengampunan? Ini alasan Prabowo yang tak biasa
Anies Baswedan sambut abolisi Tom Lembong: Waktu tak bisa kembali, tapi esok bisa dimenangkan
Jokowi soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto: Itu hak istimewa Presiden
Tom Lembong laporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung usai divonis 4,5 tahun
Tom Lembong bebas dari jeratan bui, Mahfud MD: Presiden bisa turun tangan saat hukum tak lagi independen