Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang menyatakan telah meningkatkan pengawasan terhadap rekening-rekening pasif, tak aktif, atau terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Viral momen persalinan miskah, Pak Muh tuai pujian sebagai 'mertua idaman'
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi,” tulis lembaga itu dalam rilis resminya, Selasa, 29 Juli 2025.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah rekening milik pengunggah termasuk dalam kategori yang dibekukan tersebut.***