GENMILENIAL.ID – Pemerintah pusat dan daerah bersinergi meluncurkan program Pembiayaan Mikro Perumahan yang dirancang khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), guna memutus jeratan praktik rentenir yang marak di desa-desa.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dalam kunjungannya ke Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Selasa malam 22 Juli 2025, menegaskan bahwa skema ini adalah upaya konkret negara dalam memberi akses pembiayaan yang adil dan manusiawi bagi warga yang selama ini hanya mengenal 'Bank Emok'.
“Selama ini masyarakat pinjam karena terdesak dan prosesnya cepat, tapi bunganya bisa sampai 30 persen. Negara tidak boleh kalah oleh praktik semacam itu,” ujar Maruarar atau akrab disapa Bang Ara.
Baca Juga: Viral! oknum satpam diduga aniaya pria berkebutuhan khusus, aksi brutal terekam CCTV
Program yang didukung oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), BP Tapera, PNM, Bank BJB, serta Pemkab Subang ini merupakan bagian dari target nasional pembangunan 3 juta rumah.
Skemanya sederhana, tanpa perlu pembebasan tanah karena dibangun di atas lahan milik keluarga, cicilan jadi lebih ringan, dan proses hanya memakan waktu sekitar tiga hari kerja.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang turut hadir menyoroti bahwa 'Bank Emok' telah menciptakan rantai utang berkepanjangan.
Bahkan, warga bisa terjebak pada empat pinjaman berbeda hanya untuk menutupi cicilan sebelumnya.
Baca Juga: Pengguna keluhkan kursi Wuling Air EV: Kurang nyaman dan posisi duduk tak rebah
“Pinjam sejuta, terima cuma 900 ribu, besoknya sudah mulai nyicil dengan bunga tinggi. Kalau gagal bayar, lari ke pinjaman lain. Ini seperti lingkaran setan,” kata Dedi.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara yang tidak hanya memberi akses pembiayaan murah, tapi juga mendorong etika membayar utang.
“Ini bukan hibah. Ini pinjaman. Jadi harus ada mekanisme sosial dan etis agar warga tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis kunci rumah kepada 20 warga MBR.
Baca Juga: Tembak polisi dan terlibat judi, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh jaksa militer