“Kalau admin bingung menjawab, harus dibuka ruang koordinasi ke kepala bidang atau kepala dinas. Respons cepat adalah bagian dari pelayanan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, PIC media sosial OPD dan kecamatan diminta menjalankan tiga tugas utama:
- Memantau dan membalas komentar publik di akun pimpinan sesuai kewenangan.
- Melakukan repost unggahan pimpinan daerah.
- Memproduksi konten informatif dan dokumentasi kinerja sesuai tupoksi.
Iwan juga mendorong adanya patroli digital aktif di jam strategis (pukul 13.00, 17.00, dan 19.00) serta budaya repost antar akun resmi pemerintah daerah.
Menutup arahannya, Kang Rey mengajak seluruh ASN untuk menjadikan aduan masyarakat di media sosial sebagai masukan kebijakan, bukan beban.
“Aduan masyarakat ini operan awal bagi kita. Ini bahan mentah yang harus kita kelola jadi pelayanan terbaik,” pungkasnya.
Dengan semangat Ngabret, Pemkab Subang kini memasuki babak baru penguatan komunikasi publik yang lebih cepat, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kepercayaan publik yang semakin dinamis di era digital.***