Bupati Subang teken kesepakatan lintas instansi: Tak ada lagi warga 'dipingpong' urus layanan publik

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 7 Juli 2025 | 17:10 WIB
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR pimpin langsung penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dan lima instansi, Senin 7 Juli 2025 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR pimpin langsung penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dan lima instansi, Senin 7 Juli 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menegaskan komitmen serius untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tuntas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hal itu ditegaskan saat dirinya memimpin langsung penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dan lima instansi vertikal, Senin 7 Juli 2025.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula Pemkab Subang itu, Kang Rey sapaan akrab Bupati, menyatakan bahwa sistem pelayanan birokrasi yang berbelit harus diakhiri.

Ia menginginkan agar semua layanan publik bisa diselesaikan di satu tempat, tanpa masyarakat harus mondar-mandir ke berbagai instansi.

Baca Juga: Oknum PNS Subang ditangkap edarkan sabu, sembunyikan barang bukti dalam bohlam lampu

“Tidak ada lagi rakyat Subang yang dipingpong. Semua harus selesai di satu tempat. Dengan cepat, transparan, dan penuh kepastian,” tegas Kang Rey dalam sambutannya.

Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, para kepala OPD, serta pimpinan 15 instansi vertikal yang menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait integrasi layanan publik di MPP.

Kepala DPMPTSP Subang, Dikdik Solihin, menyampaikan bahwa meskipun baru diresmikan Desember 2024 lalu, MPP Subang telah siap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Hari ini kami teken PKS dengan 15 instansi. Kami siap memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Baca Juga: Kisah Agam Rinjani: Penyesalan, perjuangan, dan pilu evakuasi jenazah Juliana Marins di jurang Rinjani

Adapun lima instansi yang menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemkab Subang adalah:

  • Pengadilan Negeri Subang
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Bank BJB
  • PT. Taspen (Persero)
  • Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang

Sedangkan 15 instansi vertikal yang menandatangani PKS meliputi kepolisian, kejaksaan, kementerian, perbankan, lembaga jaminan sosial, hingga perusahaan layanan publik.

Bupati Subang juga mengingatkan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam menjalankan program NGABRET.

Baca Juga: Trump umumkan Israel setujui gencatan senjata 60 hari, desak Hamas terima kesepakatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X