“Kalau admin bingung menjawab, harus dibuka ruang koordinasi ke kepala bidang atau kepala dinas. Respons cepat adalah bagian dari pelayanan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, PIC media sosial OPD dan kecamatan diminta menjalankan tiga tugas utama:
- Memantau dan membalas komentar publik di akun pimpinan sesuai kewenangan.
- Melakukan repost unggahan pimpinan daerah.
- Memproduksi konten informatif dan dokumentasi kinerja sesuai tupoksi.
Iwan juga mendorong adanya patroli digital aktif di jam strategis (pukul 13.00, 17.00, dan 19.00) serta budaya repost antar akun resmi pemerintah daerah.
Menutup arahannya, Kang Rey mengajak seluruh ASN untuk menjadikan aduan masyarakat di media sosial sebagai masukan kebijakan, bukan beban.
“Aduan masyarakat ini operan awal bagi kita. Ini bahan mentah yang harus kita kelola jadi pelayanan terbaik,” pungkasnya.
Dengan semangat Ngabret, Pemkab Subang kini memasuki babak baru penguatan komunikasi publik yang lebih cepat, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kepercayaan publik yang semakin dinamis di era digital.***
Artikel Terkait
Soroti pentingnya keterbukaan informasi publik, tiga institusi ini datangi Komisi Informasi Jawa Barat
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat dorong implementasi UU keterbukaan informasi publik secara optimal
Pengcab Taekwondo Subang gelar Rakerkab, fokus pembinaan atlet dan penguatan organisasi jelang Porprov
Subang tuan rumah Kejuaraan Taekwondo 5 Provinsi 2026, ARD: Ini kehormatan dan angin segar untuk UMKM
Usai diapresiasi Presiden Prabowo, Pocil Subang diganjar penghargaan oleh Kapolres: Ini hasil pembinaan karakter sejak dini
Oknum PNS Subang ditangkap edarkan sabu, sembunyikan barang bukti dalam bohlam lampu
Bupati Subang teken kesepakatan lintas instansi: Tak ada lagi warga 'dipingpong' urus layanan publik